PERNYATAAN SIKAP PENGURUS PUSAT KAMMI
Keberadaan Freeport di Indonesia dimulai sejak Kontrak Karya yang
ditandatangani pada tahun 1967 berdasarkan UU 11/1967 mengenai PMA.
Berdasarkan Kontrak Karya tersebut Freeport memperoleh konsesi
penambangan di wilayah seluas 24,700 acres (atau seluas +/- 1,000
hektar. 1 Acres = 0.4047 Ha).
Masa berlaku Kontrak Karya yang pertama
adalah 30 tahun. Kemudian pada tahun 1991, Kontrak Karya Freeport di
perpanjang menjadi 30 tahun dengan opsi perpanjangan 2 kali @10 tahun.
Sehingga Kontrak Karya Freeport tersebut akan berakhir di tahun 2021,
jika pemerintah tidak menyetujui usul perpanjangan.
Berdasarkan kontrak
karya setelah perpanjangan pada tahun 1991, luas penambangan Freeport
bertambah, disebut dengan Blok B seluas 6,5 juta acres (atau seluas 2,6
juta ha). Dari Blok B ini yang sudah di lakukan adalah kegiatan
eksplorasi seluas 500 ribu acres (atau sekitar 203 ribu ha).
Kritik utama atas Kontrak Karya Freeport adalah kecilnya royalty yang diterima oleh Indonesia. Untuk tembaga, royalty sebesar 1,5% dari harga jual, untuk emas dan perak ditetapkan sebesar 1% dari harga jual. Selain itu, Kontrak Karya Freeport mendapatkan kritik karena bertentangan dengan UU No 5/1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria.
Dalam UU tersebut, negara
mengakui hak adat sedangkan Kontrak Karya I Freeport, memberikan konsesi
yang terletak di atas tanah adat. Bahkan dalam satu klausul Kontrak
Karyanya, Freeport diperkenankan untuk memindahkan penduduk yang berada
dalam area Kontrak Karyanya. Akhirnya lingkungan adalah masalah yang
paling sering disorot, tanah adat 7 suku diantaranya amungme, diambil
dan dihancurkan pada saat awal beroperasi. Limbah tailing juga telah
meniumbun sekitar 110 km2 wilayah estuari tercemar, sedangkan 20–40 km
bentang sungai Ajkwa beracun dan 133 km2 lahan subur terkubur dan masih
banyak lagi masalah-masalah lingkungan juga sosial yang menjadi masalah.
Sementara kontribusi Freeport terhadap Pemerintah Indonesia terdiri dari royalty, iuran tetap, pajak serta deviden. Untuk royalty negara hanya memperoleh 1% (emas dan perak) serta 1% – 3,5% (untuk tembaga). Berdasarkan press release dari Freeport selama 2010 (sd Juni) sudah memberikan kontribusi sebesar US$ 899 juta.
Jika dihitung dari tahun
1992 (setelah Kontrak Karya kedua ditandatangani) kontribusi mencapai
US$ 10,4 Milyar (royalty sebesar US$ 1,1 milyar dan dividen sebesar US$ 1
Milyar). Angka diatas terlihat besar. Total kontribusi mencapai Rp 90
Triliun, namun jumlah ini kecil. Karena sebenarnya, kontribusi rill
mereka adalah dividend dan royalty yang nilainya hanya mencapai sekitar
Rp 18 triliun (selama 18 tahun). Sehingga unsur ini tidak patut
diperhitungkan sebagai kontribusi kepada pemerintah Indonesia, Siapapun
dia, selain Freepoort, jika mendapatkan konsesi Grassberg akan
membayarkan iuran tetap dan pajak penghasilan yang sama.
Sejalan dengan TRISAKTI yang diamanatkan Presiden Pertama Bangsa ini adalah bagaimana negara bangsa ini mampu “Berdaulat dalam Politik”, “Berdikari dalam Ekonomi”, dan “Berkepribadian dalam kebudayaan”. Kita tidak mendapati hal tersebut tejadi khususnya dalam melihat realitas yang yang muncul pada permasalahan Freeport. Bangsa ini menjadi bangsa yang hanya dikuras sumberdaya alamnya, kondisi perekonomian tidak diperhatikan dan ancaman kebudayaan yang menjadikan masalah yang menjadi dalam sosial masyarakat di sekitar pertambangan.
Menimbang hal tersebut diatas maka Pengurus Pusat KAMMI menyatakan sikap bahwa:
Kepada Pemerintah, untuk tidak melanjutkan kontrak karya dengan PTFI yang akan segera berakhir pada tahun 2021.
Menasionalisasi aset PT Freeport dengan menyerahkannya kepada BUMN yang berkompeten.
Menasionalisasi aset PT Freeport dengan menyerahkannya kepada BUMN yang berkompeten.
Kepada PT Freeport Indonesia untuk:
- Segera memenuhi kewajiban perusahaan sesuai UU Minerba,
- Melakukan Divestasi saham sebagaimana diamanatkan oleh Kontrak Karya
- Menghentikan perusakan lingkungan, dan melakukan proses rehabilitasi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah tambang
- Segera memenuhi kewajiban perusahaan sesuai UU Minerba,
- Melakukan Divestasi saham sebagaimana diamanatkan oleh Kontrak Karya
- Menghentikan perusakan lingkungan, dan melakukan proses rehabilitasi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah tambang
Kepada para politisi di tanah air agar tidak bermain-main dalam masalah
kedaulatan negara dan mencidrai amanat seluruh rakyat Indonesia.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat, KAMMI merupakan elemen mahasiswa
Indonesia menginginkan cita-cita bangsa ini dapat terwujud seuasai
dengan amanat UUD 1945 yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia
dengan Kedaulatan yang lahir di setiap aspek kehidupan rakyat Indonesia.
Jakarta, 22 November 2015
Kartika Nur Rakhman, SP
Ketua UMUM PP KAMMI
Ketua UMUM PP KAMMI
______________________________
Ikuti info-info terbaru KAMMI Sunan Ampel di :
FanPage : Kammi Uinsa
Twitter : @kammiuinsa
Official Site: www.kammiuinsa.blogspot.com
Sms Center : 085730680855
Web:www.kammi.or.id
Ikuti info-info terbaru KAMMI Sunan Ampel di :
FanPage : Kammi Uinsa
Twitter : @kammiuinsa
Official Site: www.kammiuinsa.blogspot.com
Sms Center : 085730680855
Web:www.kammi.or.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar