PERNYATAAN SIKAP PENGURUS PUSAT KAMMI
Keberadaan Freeport di Indonesia dimulai sejak Kontrak Karya yang
ditandatangani pada tahun 1967 berdasarkan UU 11/1967 mengenai PMA.
Berdasarkan Kontrak Karya tersebut Freeport memperoleh konsesi
penambangan di wilayah seluas 24,700 acres (atau seluas +/- 1,000
hektar. 1 Acres = 0.4047 Ha).
Masa berlaku Kontrak Karya yang pertama
adalah 30 tahun. Kemudian pada tahun 1991, Kontrak Karya Freeport di
perpanjang menjadi 30 tahun dengan opsi perpanjangan 2 kali @10 tahun.
Sehingga Kontrak Karya Freeport tersebut akan berakhir di tahun 2021,
jika pemerintah tidak menyetujui usul perpanjangan.