Selasa, 01 Desember 2015

FREEPORT DAN KEDAULATAN INDONESIA

PERNYATAAN SIKAP PENGURUS PUSAT KAMMI

Keberadaan Freeport di Indonesia dimulai sejak Kontrak Karya yang ditandatangani pada tahun 1967 berdasarkan UU 11/1967 mengenai PMA. Berdasarkan Kontrak Karya tersebut Freeport memperoleh konsesi penambangan di wilayah seluas 24,700 acres (atau seluas +/- 1,000 hektar. 1 Acres = 0.4047 Ha).

Masa berlaku Kontrak Karya yang pertama adalah 30 tahun. Kemudian pada tahun 1991, Kontrak Karya Freeport di perpanjang menjadi 30 tahun dengan opsi perpanjangan 2 kali @10 tahun. Sehingga Kontrak Karya Freeport tersebut akan berakhir di tahun 2021, jika pemerintah tidak menyetujui usul perpanjangan.